Marilah kita bertafakur bersama, alangkah tidak adil jika peternak, petani dan pedagang yang bergelut dengan usaha mereka yang kemungkinannya dua yaitu untung dan rugi, mereka wajib zakat, sedangkan orang yang punya gaji dan profesi yang penghasilannya sudah pasti, dan sering lebih besar dari peternak, petani dan pedagang tetapi tidak zakat dengan alasan fiqih tidak mengatur itu.
Belum lagi rata-rata mereka tidak pernah mengenal kata rugi dalam menjalankan profesi dengan gaji yang pasti diterima setiap bulannya. Bila kita nilai dari sisi kepatutan, maka sudah saatnya orang muslim yang mempunyai penghasilan tetap dari gaji dan profesinya untuk berzakat. Bila hal tersebut sudah menjadi kesadaran bersama maka insyaallah para pembayar zakat tersebut akan menemukan barokahnya yaitu hartanya akan menjadi suci bersih dan berkembang sebagai buah dari rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Dan tidak ada orang jatuh miskin karena berzakat.
Sebagai ilustrasi nisab zakat, harga emas sekarang sekitar Rp. 500.000/gram X 85 = Rp. 42.500.000,-.
Jadi jika penghasilan kita minimal Rp. 42.500.000/tahun berarti telah masuk wajib zakat.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete